Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan, Kapolres Berau : Akan Kami Tindak Tegas Bagi Yang Melanggar
Berau

Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan, Kapolres Berau : Akan Kami Tindak Tegas Bagi Yang Melanggar

humas4 humas4By humas4 humas47 May 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BERAU– Setiap memasuki Bulan Ramadan, selalu identik dengan bunyi petasan setiap malam usai salat terawih. Walau saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19 (coronavirus disease), tidak sulit menjumpai masyarakat yang masih bermain petasan, pun tidak sulit pula untuk membeli karena banyak penjual petasan disepanjang

Namun, memainkan mercon atau petasan itu tidak dibenarkan. Karena dapat  mengganggu situasi keamanan wilayah tersebut.

Demi terciptanya suasana kondusif di Bumi Batiwakkal, polisi rutin mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1434 Hijriah ini.

“Kami akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggarnya, terlebih lagi ini masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning di Mapolres Berau, Kamis (7/5).

Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang mengeluarkan bunyi memekakkan telinga itu. Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah jelas disebutkan, mana saja benda yang boleh dan tidak boleh diledakkan.

“Di Undang-Undang Darura Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapapun yang melanggar,” ujarnya.

Pada UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti himbauan pemerintah, terapkan physical distancing, cukup dirumah saja. Sayangi diri kita, sayangi keluarga dan orang-orang disekitar kita,” ujarnya.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Jika benar-benar harus keluar rumah, silahkan patuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19” Terangnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version