Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Medsos, Pemuda di Berau Diringkus Polisi
Berau

Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Medsos, Pemuda di Berau Diringkus Polisi

humas3 humas3By humas3 humas317 May 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Seorang pemuda berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 wita.

GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial,” ungkap Iptu H Simalango.

Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Didapatlah akun milik GA, yang menawarkan seorang anak dibawah umur untuk berhubungan badan,salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak dibawah umur. Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.

“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.

“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu,” bebernya.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut

Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version