Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jajaran Polres Bontang Amankan Seorang Penumpang Kapal Binaiya yang Selundupkan Ribuan Miras
Binkam

Jajaran Polres Bontang Amankan Seorang Penumpang Kapal Binaiya yang Selundupkan Ribuan Miras

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2023Updated:1 April 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang –Penumpang Kapal Binaiya rute NTT-Bontang selundupkan ribuan botol miras dalam koper dan kardus.

Miras tersebut disembunyikan ke dalam 8 jiriken 30 liter, 36 jiriken 5 liter, serta 215 botol air kemasan Total barang bukti mencapai 850 liter. Dengan kadar alkohol mencapai 4 persen.

Dari pengakuan tersangka V miras jenis ciu ini akan diperjual belikan di berau. dan sudah melakukan sebanyak dua kali yakni saat tahun baru dan bulan Ramadhan saat ini.

Lebih lanjut tersangka V mengatakan tidak seorang diri, namun dia tidak mengetahui siapa saja yang pergi membawa barang tersebut.

“Saya hanya membawa sekitar 215 liter” ucapnya. Berdasarkan informasi dari tersangka Polres Bontang koordinasi dengan Polres Berau memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos.

“Mobil yang bawa miras itu sekarang dalam pengejaran kami lakukan koordinasi dengan Polres Berau. ” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. saat meninjau langsung barang bukti di di Polsubsektor Loktuan.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version