Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jatanras Polda Kaltim Tangkap DPO Polres Banjar yang Gelapkan Rp230 Juta Uang Perusahaan
Poldakaltim

Jatanras Polda Kaltim Tangkap DPO Polres Banjar yang Gelapkan Rp230 Juta Uang Perusahaan

admin_masterBy admin_master7 February 2017Updated:7 February 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
DPO Polda Kalsel yang ditangkap di Sungai Kunjang, Selasa (07/02/2017).
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com,BALIKPAPAN,– Polda Kaltim melalui Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap DPO Polres Banjar Baru yang bernama Suhaimi di kawasan Jalan Jakarta Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur. DPO ini terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp230 juta serta diduga membawa kabur istri orang.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu melalui Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan Suhaimi yang menjadi DPO Polres Banjarbaru terkait kasus penggelapan dan pemberatan pasal 374 KUHP, berdasarkan laporan polisi pada 31 Desember 2016 di Polda Kalsel.

“DPO telah diamankan oleh unit Jatanras Polda Kaltim di  Jl. Jakarta Gang Israp, Sungai Kunjang Samarinda pada Selasa (7/2/2017) pukul 09.30 Wita. Selain itu, DPO ini disangka membawa lari istri orang. Rencananya, Rabu (8/2/2017) besok, tim dari Polda Kalsel akan menjemput DPO untuk dibawa ke Kalsel,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan dari Adestya Tri Mulyono, karyawan swasta, yang berisi bahwa pada 31 Desember pukul 07.00 Wita terjadi penggelapan di Minimarket Alfa Mart Jalan A. Yani KM. 34 Kel. Kemuning Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjar Baru. Penggelapan ddilakukan oleh tersangka Suhaimi (28) karyawan swasta, warga Kelurahan Palingkau Lama RT.008 Kec.Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Ketika pelapor melakukan pengecekan barang yang ada di gudang, ternyata ada barang-barang yang dipasarkan tersangka Suhaimi, uangnya tidak disetorkan ke PT Sumber Alfaria Trijaya, TBk,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Atas kejadian ini, tersangka dilaporkan ke Polres Banjarbaru Kota untuk ditindaklanjuti, karena sudah merugikan perusahaan mencapai Rp230 juta atau tepatnya Rp229.669.627,-.

“Penangkapan DPO Polda Kalsel ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Reskrimum Polda Kaltim AKP Amran, SH. Dan hasil interograsi sementara, istri yang dibawa lari DPO itu bernama Faulina alias Ilin yang merupakan orang Banjarbaru, tetapi bukan teman kerja,” kata Kabid Humas Polda Kaltim

dpo polda kalsel kriminal kalsel polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version