Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Samarinda

Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

humas3 humas3By humas3 humas327 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda gerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Wolter Monginsidi Rt.16 Dadi Mulya, Samarinda Ulu.

Dari pengungkapan itu, diamankan tiga orang tersangka berinisial RDH dan EH serta AR.

“Selain itu kami mengamankan barang bukti Motor yamaha nmx warna hitam, Motor vario 150 warna hitam, Motor beat warna pink, Motor beat warna hijau, Motor beat warna putih, Motor aerox warna hitam biru, Plat no.pol dan velg spare part Crf, Kunci T dan Plat No.Pol milik korban,” Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ary Fadli, kasus pencurian Ranmor tersebut terjadi, hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 sekitar 07.00 Wita di Jl . Wolter Monginsidi telah terjadi Curanmor R2 Merk Yamaha Aerox  Peristiwa tersebut terjadi Pada saat Hari Selasa sekitar jam 18.00 wita pelapor memarkir sepeda motornya didepan rumah tetangganya dan selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah dan istirahat kemudian pada saat hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar jam 07.00 wita pelapor akan memakai motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi ditempat dimana sepeda motor tersebut diparkir sebelumnya , selanjutnya pelapor sempat mencari disekitar TKP akan tetapi tidak ditemukan ,. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000 , – ( Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta samarinda

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi. Selanjutnya memerintahkan Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Reskrim Polsekta Samarinda Ulu beserta tim untuk berangkat ke lokasi.

Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, korban mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Samarinda yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version