Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jelang Tahun Baru, Polsek Long Iram Perketat Pintu Masuk Perbatasan
HL

Jelang Tahun Baru, Polsek Long Iram Perketat Pintu Masuk Perbatasan

humas3 humas3By humas3 humas328 December 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat mengadakan penyekatan bagi mobilitas kendaraan yang membawa orang dibeberapa titik perbatasan.

Kegiatan penyekatan yang diadakan tersebut untuk menekan jumlah angka kasus positif COVID-19 yang melonjak dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 dengan membatasi mobilitas orang.

Salah satu Polsek Yang melaksanakan kegiatan penyekatan yakni Polsek Long Iram, yang dimana wilayah Kecamatan Tering masuk kedalam wilayah hukum Polsek Long Iram terdapat pelabuhan yang menghubungkan dengan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kapolsek Long Iram Iptu Pujiyono mengatakan pada pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat petugas kepolisian bersama TNI dan Dishub menyasar kendaraan darat, Speed boat dan juga kapal yang datang dari Kota samarinda maupun menuju Kota samarinda.

“Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan dan juga speed boat serta kapal yang membawa penumpang” Ujarnya.

Selain wajib menaati protokol kesehatan, khususnya dengan menggunakan masker bagi semua pengguna jalan, warga yang melintas wajib menunjukkan kartu identitas, sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

“Para pengendara yang melanggar dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat perjalanan akan diberi sanksi berupa putar balik dan kembali ke daerah asal,” katanya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version