Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Jumat Curhat, Kapolsek Palaran Berikan Himbauan Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Pondok Pesantren
News

Jumat Curhat, Kapolsek Palaran Berikan Himbauan Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Pondok Pesantren

humas3 humas3By humas3 humas38 March 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos melaksanakan kegiatan Jum’at curhat di pondok pesantren Khoiru Ummah jalan Rambutan gang pesantren RT 45 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Jum’at (08/03/24)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengajak seluruh warga termasuk anak-anak dan pengurus pondok pesantren untuk terus meningkatkan keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya bullying di lingkungan pondok pesantren.

Kapolsek Palaran menjelaskan jika tindakan bullying atau perundungan merupakan salah satu perbuatan tidak baik yang peserta didik maupun guru/pengurus pondok dapat dilakukan secara sadar maupun tidak, dimana Bullying adalah tindakan maupun perilaku yang dilakukan untuk menyakiti seseorang baik sesama siswa, guru, dan sebagainnya.

Bullying/perundungan juga dapat menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan mental korban maupun pelaku, seperti memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan lain sebagainya. Dampaknya juga bisa bersifat jangka pendek dan jangka panjang, dan bisa mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seseorang.

Untuk itu, dalam kesempatan Jum’at curhat ini Kapolsek berpesan agar seluruh santri dan pengasuh pondok pesantren untuk bersama-sama menjaga dan mencegah timbulnya tindakan bullying/perundungan baik di dalam lingkungan pondok pesantren maupun di luar lingkungan pondok pesantren. Dan apabila melihat terjadinya tindakan bullying/perundungan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga segera dapat di atasi dan di cegah.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tindakan bullying juga melanggar hukum sesuai dengan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Humas Polda Kaltim

 

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version