Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Iptu Heni Merdikawati, S.H. Kanit Binmas Polsek Samarinda Seberang Berikan Sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas kepada orang tua murid Smpn 8 Rapak Dalam., Kamis (14/12/2023).

Orang tua wali murid memahami terkait undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Siswa Smpn 8 dilarang mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memiliki SIM.

Apabila terjadi permasalahan dan butuh kehadiran anggota polisi bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau Call center 110.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version