Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kantongi Sabu, Pemuda ini Berhasil Diamankan Polres Tarakan
Reskrim

Kantongi Sabu, Pemuda ini Berhasil Diamankan Polres Tarakan

humas3 humas3By humas3 humas319 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Seorang pemuda berinisial RA berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan pada, Selasa (17/10) sekira pukul 15.00 Wita. RA diamankan setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,23 gram dikantong celananya.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto menjelaskan berawal dari imformasi masyarakat bahwa rumah yang terletak di Jalan Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Menerima laporan tersebut, tim Satreskoba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan RT setempat. Kemudian diamankan RA, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu didalam kantong celana sebelah kanan,” ujarnya, Rabu (18/10)

Ia menuturkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah Handphone Merek ADVAN warna hitam, satu buah celana, dan satu unit sepeda motor ZUZUKI merek Satria F dengan nomor polisi KT 3252 FO.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka RA kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup ade yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version