Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kapolres Dukung Aksi Warga Marangkayu Tolak Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19
Bontang

Kapolres Dukung Aksi Warga Marangkayu Tolak Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19

humas4 humas4By humas4 humas426 May 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H yang diterapkan pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Bahkan warga kompak menolak pendatang atau pemudik dari luar kota, yang datang ke daerahnya tanpa disertai surat bebas covid-19.

Penolakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di Halaman Kantor Desa, Persimpangan jalan dan tempat strategis lainnya sebagai bentuk penolakan. Sebanyak 11 Desa sepakat menolak dan memasang spanduk penokan yang didukung unsur TNI, Polri dan Pemerintah Desa.

Penolakan bagi pendatang atau pemudik tersebut dikhususkan bagi yang tidak dapat menunjukkan Surat Bebas Covid-19, ini dalam rangka mengantisipasi penularan covid-19 dari para pendatang atau pemudik luar kota.

Kapolres Bontang melalui Kasubbag Humas AKP Suyono sangat mengapresiasi warganya yang inisatif mendukung program pemerintah melakukan mencegah penyebaran Covid-19.

Jadi adanya spanduk himbauan ini dimaksudkan untuk meminalisir penyebaran Vovid-19, setiap Desa juga telah menyiapkan satu tempat isolasi jika nantinya ditemukan pendatang atau pemudik yang tanpa surat bebas covid-19.

“Kami mematuhi peraturan pemerintah pusat dan daerah, untuk melaksanakan pengamanan di wilayah terbawah, baik di level RT maupun Desa. Intinya 11 Desa di Kecematan Marangkayu sepakat, menolak kedatangan pendatang ataupun pemudik, yang datang tanpa surat keterangan sehat,” kata AKP Suyono, Senin (24 Mei 2021).

“Alhamdulillah saat ini seluruh Desa se Kecematan Marangkayu sudah masuk zona hijau tidak ada satu pun masyarakat gejala covid-19,”. Jadi bila ada pendatang atau pemudik tanpa surat bebas Covid-19 akan dikarantina ditempat isolasi, tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version