Kapolres Malinau Akbp Wiwin Firta YAP SIK mengumpulkan seluruh Babhinkamtibmas yang tersebar di semua desa wilayah Kabupaten Malinau. Kapolres Malinau mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. “Kami telah memerintahkan seluruh petugas Babhinkamtibmas untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa oleh para kades,†kata akbp Wiwin Firta, Rabu (01/03/2017) .
Seperti diketahui, masing–masing desa memperoleh dana cukup besar dari pemerintah pusat. Diharapkan dengan peran babhinkamtibmas, penggunaan dana desa itu sesuai peruntukkan. Untuk di Kabupaten Malinau, sebut Kapolres, satu desa sudah memiliki satu babhinkamtibmas. Dan babhinkamtibmas merupakan representasi pengawasan yang ada di desa, di samping menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Babhinkamtibmas akan menjadi pengawas yang akan mendampingi kades agar tidak salah melangkah dalam menggunakan dana desa. Babhinkamtibmas akan selalu mengingatkan kades mengenai transparansi dan peruntukan dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pembangunan di desa setempat.
“hal ini merupakan hal yang harus di atensi dan jangan sampai ada penyelewengan dana tersebut,†Ujar Akbp Wiwin Firta.
Ketika transparansi diterapkan, kepala desa tidak bisa bermain–main dalam menggunakan dana desa. Sebab dana desa itu tidak melalui pemerintah daerah dan kecamatan, melainkan langsung masuk ke rekening desa. “Kalau tidak diawasi, dikhawatirkan penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Kepala desa merasa dana itu miliki pribadi sehingga bisa seenaknya menggunakannya tanpa dasar,†tuturnya
Karena itu bhabinkmatibmas menghimbau kepala desa untuk mempelajari dan menanyakan dasar maupun aturan penggunaan dana desa, karena kesalahan administrasi menjadi embrio munculnya tindak pidana korupsi. “Jangan sampai kasus kades masuk penjara gara–gara dana desa di daerah lain, terjadi di Kabupaten Malinau. Inilah peran kami melalui babhinkamtibmas untuk mengantisipasinya,â€pungkasnya