Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kapolres Perintah Penyidik, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pangkalan Ojek
Bontang

Kapolres Perintah Penyidik, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pangkalan Ojek

humas4 humas4By humas4 humas411 April 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com  Bontang – Penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Sukaryadi warga Jl. RE. Martadinata Gg. Merpati Rt. 12 No. 26 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang ini mengalami luka berat bagian wajah, di bwh dagu, atas dada, kepala bagian belakang di Pangkalan Ojek Rt. 32 Jl. Manggis Kelurahan Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, (9/4)

Penganiayaan yang terjadi di Pangkalan Ojek Rt. 32 Jl. Manggis Kelurahan Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang dilakukan oleh seorang laki-laki paruh baya berinisial KM (64) warga Perumahan BTN PT. Pupuk Kaltim Jl. Nanas Blk Y.4 Rt. 33 No. 27 Kelurahan Belimbing Kec. Bontang barat Kota Bontang.

Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung pergi begitu saja dengan menaiki sepeda motor, Sedangkan korban ditolong warga dilarikan ke Rumah Sakit PT. Pupuk Kaltim Bontang. dan dirujuk ke Rumah Sakit A. Wahab Sahrani Samarinda, yang hingga berita ini diturunkan korban dalam keadaan kritis.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh kepada media ini menerangkan “Penganiayaan yang mengakibatkan korban lupa berat akibat sabetan parang pelaku tersebut, kejadiannya secara tiba-tiba. Pelaku tiba-tiba datang dari samping menghampiri korban yang sedang duduk-duduk bersama saksi Jahid Lahamu dan langsung mengayunkan parang kearah korban tanpa ada pembicaraan lebih dahulu”, kata Andy Ervyn.

“Dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak 1992 (25 thn), sesuai surat keterangan Kartu Kuning dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya pelaku mendapatkan pengobatan terakhir tahun 2006. Namun demikian Penyidik tidak langsung percaya begitu saja, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa yang rencana besuk kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda”, tambah Andy Ervyn.

Kini Pelaku berikut Barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut dan Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) tentang Penganiayaan atau Penganiayaan yang direncanakan yang direncanakan dengan ancaman 7 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version