Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kasi Propam Polres Berau Pimpin Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Terbaru
Berita Media

Kasi Propam Polres Berau Pimpin Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Terbaru

humas4 humas4By humas4 humas424 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , BERAU – Dalam upaya mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana di lingkungan Polres Berau, Kasi Propam Polres Berau, AKP Agus Suwardi, S.H., memimpin kegiatan pembinaan etika profesi Polri.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP & KKEP) di Lapangan Apel Polres Berau, Rabu 24 Januari 2024, dimulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Kegiatan yang dihadiri oleh 80 personel Satuan Samapta Polres Berau ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota terkait etika profesi Polri serta peraturan terkini yang harus diikuti dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pada acara tersebut, AKP Agus Suwardi menyampaikan materi terkait Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, disosialisasikan juga Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa poin yang menjadi fokus pembinaan antara lain adalah larangan bagi anggota untuk datang ke tempat yang dapat mencemarkan citra Polri, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), lokasi perjudian, dan prostitusi, serta tempat yang berpotensi terjadinya konflik. Selain itu, anggota diminta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, menjauhi gaya hidup mewah atau hedon, dan tetap mempertahankan moralitas dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan dan integritas anggota Polres Berau serta menjaga reputasi positif Polri di mata masyarakat. Selain itu, pembinaan etika profesi Polri juga menjadi bagian integral dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.

humas polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version