Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ke Rumah Tetangga Bawa Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Tarakan
Reskrim

Ke Rumah Tetangga Bawa Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Tarakan

humas4 humas4By humas4 humas420 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TARAKAN – Pria berinsial BD ini tidak menyangka saat mengunjungi tetangganya, ternyata dibumbuti polisi. Tidak hanya itu, saat berada di rumah tentangganya, BD langsung diringkus pihak Satreskoba Polres Tarakan lantaran kedapatan membawa sabu. Sebelumnya BD sadar dan sempat berniat membuang sabu di bawah kolong rumah tetangganya tersebut, namun berhasil dilihat oleh petugas.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi Selasa (17/10) sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Sebengkok AL, RT 30, Kelurahan Sebengkok. BD memang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian.

“Sudah lama menjadi target operasi polisi, apalagi di rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Kadang juga ia transaksi di rumah tetangganya,” ujar Ipda Deny.

Setelah menjadi TO polisi, BD cukup lama diintai polisi dan akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat diamankan di rumah tentagganya, BD sempat dibawa polisi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Jadi saat dia mau diamankan, dia langsung pura-pura buang sabu tapi sempat terlihat petugas. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, BD langsung kita bawa ke Mapolres Tarakan untuk mintai keterangan lebih lanjut,” tutur Deny.

Dari tangan BD, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan jumlah tiga bungkus kecil dengan berat 1 gram. Selain itu, juga diamankan 1 unit HP merek Samsung warna putih dan di dalamnya ada beberapa pesan singkat tentang transaksi sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menawarkan untuk dijual atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sesuai Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BD akhirnya resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Saat diminta keterangan, pelaku ini selalu berubah-ubah memberikan pengakuan. Namun kita terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan awal, ngakunya pembeli dari warga sekitar saja dan ngakunya sering rugi juga karena lebih banyak yang utang sama terpakai sendiri,” tutup ade yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version