Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kecelakaan Maut Antara Dump Truk Dengan Sepeda Motor di Bulungan
Lalulintas

Kecelakaan Maut Antara Dump Truk Dengan Sepeda Motor di Bulungan

humas3 humas3By humas3 humas325 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tanjung Selor  – Kecelakaan maut terjadi di jalan poros trans Kaltara, di daerah kilometer 24 Sungai Urang Kecamatan Tanjung Palas, Senin (21/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Mobil dump truk sawit KT 8759 HB yang dikemudikan RL (29) warga Jalan Budiman Arifin menabrak sebuah motor yang dikendarai Purwanto (37) bersama istri dan anaknya.

Atas kejadian tersebut, Purwanto dan anaknya Maharani (5) langsung meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan istrinya, Romlah (28) mengalami luka berat dan kini sedang dirawat di RSUD Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatlantas AKP Aditya Rohillia Suahrto mengatakan bahwa telah mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas ke Mapolres Bulungan. “Sopir Dumtruk telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan Polres Bulungan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa RL tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak sepeda motor dari arah Desa Pimping menuju Tanjung Selor. Secara teknis pemeriksaan kendaraan, kondisi ban kendaraan sudah gundul. Apalagi saat kejadian tersebut, kondisi jalan licin akibat hujan deras.

RL dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 310 ayat 3 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version