BALIKPAPAN. Poldakaltim.com.- Menkopolhukam RI bekerjasama dengan Itwasda Polda Kaltim dan pemerintah Provinsi Kaltim menggelar acara Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (26/09/2017) di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim , Bapak Dr. Ir. H. Rusmadi, M.S (dalam hal ini mewakili Gubernur Provinsi Kaltim), Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, Bapak Shadiq Pasadigoe selaku Ketua Tim Sosialisasi tingkat Pusat beserta rombongan dan para anggota Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kaltim, Kabupaten dan Kota.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan seorang moderator sebagai pemandu jalannya diskusi pada sebuah acara sosialisasi dari Ombudsman Ibu Syarifah Rodiah, SH, SE, MH dan beberapa narasumber yang tidak lain adalah Irwasda Polda Kaltim, Kombes Pol. Drs. Darmawan, M.Hum selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kaltim, Bapak Asep Kurnia, SH, MH dari tim sosialisasi pusat dan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Bapak Mahendra Putra Kurnia.

Irwasda Polda Kaltim, Kombes Pol. Drs. Darmawan, M.Hum selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kaltim menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan pungutan liar  agar diproses secara hukum.

Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH mengatakan, “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu merubah atau mengatur kembali sistem management daripada masing-masing instansi secara sistematis agar menjadi lebih baik guna mengantisiapsi adanya tindakan pungutan liar di dalamnya”, ujarnya.

 

HUMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR

 

 

 

 

 

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version