Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kembang Janggut Amankan Seorang Pria Dan 8 Poket Sabu
Berita Media

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kembang Janggut Amankan Seorang Pria Dan 8 Poket Sabu

humas4 humas4By humas4 humas426 October 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria dan 8 poket sabu di Desa Muai RT. 02, pada Selasa (24/10) lalu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon menerangkan bahwa pri yang diamankan pihaknya itu berinisial R (34)
Warga Desa Muai RT. 04 Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.

“Awalnya, personil Polsek kembang janggut mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sebuah bengkel di Desa Muai RT. 02 Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar,” jelas Kapolsek.

Melalui informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan rumah di pimpin oleh Kapolsek dan berhasil mengamankan R.

Dari penggerebekan itu ditemukan 8 poket shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk G.A. R mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang bernama LANDI.

Kini tersangka R dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version