Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kerjasama Antara Masyarakat dan Polsek Kembang Janggut Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Binkam

Kerjasama Antara Masyarakat dan Polsek Kembang Janggut Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

humas3 humas3By humas3 humas327 December 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakalim.com, KUKAR – Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (26/12/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, keberhasilan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kepada Polsek Kembang Janggut.

“Atas dasar informasi dari masyarakat maka Polsek Kembang Janggut berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu sabu dengan satu tersangka,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Disebutkan oleh Kombes Pol Ade Yaya bahwa tersangka yang berhasil di amankan oleh Polsek Kembang Janggut berinisial SE (23) Warga Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.

SE sendiri diamakan unit Resktim Polsek Kembang Janggut pada hari Kamis 24 Desember 2020 dirumahnya dan dari hasil penangkapan terhadap tersangka SE ditemukan barang bukti  berupa 5 poket sabu-sabu dengan berat 3,38 gram, 1 alat timbangan digital kecil, 1 buah alat bong dari plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok dari plastik sedotan, 1 buab HP lipat merk Samsung warna hitam dan 1 buah kotal hitam (sarung kaca mata lipat) tempat menyimpan sabu.

atas perbuatannya tersangka SE diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version