Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Keroyok Wisatawan, Dua Orang Pemuda Diamankan Polres PPU
PPU

Keroyok Wisatawan, Dua Orang Pemuda Diamankan Polres PPU

humas4 humas4By humas4 humas429 April 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Penajam Paser Utara –Dua orang Pemuda Berinisial MS dan NO dilaporkan ke polisi setelah melakukan kekerasan terhadap sekelompok wisatawan di Pantai Corong Tanjung, Penajam, Kalimantan Timur pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar jam 16.00 Wita.

Dalam kronologis kejadian, para pelapor sedang berkumpul di pinggir pantai saat melihat mobil Hilux warna merah melintas dengan diiringi oleh rombongan sepeda motor. Saat mobil tersebut menaiki jembatan, lima penumpang di bak belakang terjatuh, dan Pelapor tertawa.

Tidak lama kemudian, terlapor MS dan NO beserta rombongan lainnya mendatangi tempat kumpul para pelapor.

MS menyuruh para pelapor turun dari pohon dan bertanya mengapa mereka tertawa. Ketika pelapor mengatakan tidak ada yang lucu, NO menuduh pelapor yang teriak “jangan laju-laju” dan seketika memukulnya di bagian pelipis kanan.

Kemudian MS memukul seorang bernama Muhammad Amin teman dari Pelapor hingga menyebabkan luka robek di bibir.

Setelah kejadian tersebut, para pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres PPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP. Saat ini, barang bukti dan Para terlapor diamankan di Polres Penajam Paser Utara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version