Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu
News

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim11 March 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rezkhy Satya Dewanto, S.I.K., M.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kegiatan ini, barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 32.281 gram sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.

Kabid Humas menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Pihak Kepolisian juga menjelaskan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’, jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

 

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version