Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Komplotan Pencuri Burung Berhasil Diamankan Unit Jatarantas Polres Tarakan
Reskrim

Komplotan Pencuri Burung Berhasil Diamankan Unit Jatarantas Polres Tarakan

humas3 humas3By humas3 humas38 December 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TARAKAN – Unit Jatanras Polres Tarakan berhasil mengungkap Komplotan Pencuri Burung berbagai jenis di kota Tarakan. Pengungkapan komplotan pencuri burung ini berawal dari tertangkapnya ST saat hendak mencuri burung di salah satu rumah personel kepolisian.

Setelah menghimpun semua informasi dan mengetahui keberadaan  ST, Polisi pun langsung bergerak kerumah ST di Kelurahan Kampung Satu Skip, dirumah tersebut juga didapatkan rekan satu komplotan ST berinisial SL dan GR sekira pukul 12.00 Wita, Senin (4/12/2017).

“Bertepatan pas anggota masuk, salah satu temannya baru datang dan satu temannya lagi sedang duduk didepan rumah. Jadi, langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan didalam rumah ST untuk mencari burung yang sudah dicurinya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto, Selasa (5/12/2017).

Akhirnya, ST pun digelandang ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, singkat cerita ST pun akhirnya mengaku dan akan menunjukkan dimana rumahnya yang menjadi markas burung curian.

“ST juga sempat mengaku masih ada TKP lain yang dia jadikan sasaran untuk melakukan pencurian. Tapi, ini sedang kita kembangkan.  Sementara juga yang sudah kita tetapkan tersangka ST dan SL, sedangkan untuk pelaku lainnya masih kita kembangkan keterlibatannya,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, perwira berpangkat balok satu ini mengungkapkan antara ST dan SL memiliki peran masing-masing. SL bertugas mengamati situasi dan mencari pembeli, sementara ST lah yang mengeksekusi dimana burung itu digantung dalam sangkarnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun Penjara,” tutup Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version