Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Korupsi Dana BOS, Sat Reskrim Polres Kubar Amankan 1 Tersangka
Berita Media

Korupsi Dana BOS, Sat Reskrim Polres Kubar Amankan 1 Tersangka

humas4 humas4By humas4 humas415 October 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUTAI BARAT – Jajaran Sat Reskrim Polres Kutai Barat menggelar press release terkait tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Long Bagun.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, kerugian Negara mencapai Rp. 409.810.000,- yang disebabkan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015 oleh HH (52) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman saat menggelar konferensi pers, senin (14/10/2019).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun saat konpers, Sukarman menjelaskan bahwa tersangka HH merupakan kepala sekolah SMPN 1 Long Bagun pada tahun 2014/2015 dan juga sebagai penanggung jawab Tim Managemen Program BOS.

“Tersangka pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP 1 Long Bagun, dan juga bertanggung jawab Tim Managemen Program BOS. Tapi berdasar audit yang dilakukan oleh BPKP ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut”. Tutur Sukarman

Kini tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Kutai Barat, Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU NOMOR 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, dan paling banyak 1 Milliar rupiah.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version