Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Kurang dari 4 Jam, Polsek Bontang Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian
Bontang

Kurang dari 4 Jam, Polsek Bontang Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

humas3 humas3By humas3 humas310 May 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Kurang dari 4 jam, Polsek Bontang Utara berhasil menangkap seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku pencurian, yang terjadi di Jl. Kapten Piere Tendean Gg.Batu Sahasa Kel.Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (7/5/2021) jam 20.30 wita.

Sabtu jam 01.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria bernama YAS (22) di sebuah Pos tidak jauh dari TKP (Tempat kejadian perkara).

Setelah dilakukan Interograsi, ternyata pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun empat bulan. dan baru bebas pada September 2020 lalu.

Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 2.985.000, dia juga membawa kabur sebuah celengan, dan sebuah tas. “Isi celengan belum diketahui jumlah uangnya”.

Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, kepada media ini menerangkan penangkapan pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) cukup singkat kurang dari 4 jam. Itu berkat korban cepat melapor ke polisi.

Lanjut Kapolsek, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP diketahui adanya jejak kaki berlumpur di bawah jendela. Setelah ditelusuri jejak kaki itu mengarah ke rumah terakhir yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Saat rumah tersebut digerebek, tersangka tak berada di rumah, dan kita dapati di sebuah pos yang tak jauh dari kediamannya. Dan dia mengakui perbuatannya terpaksa mencuri demi membeli baju lebaran untuk sang istri dan anaknya, jelas Ahmad Said.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version