Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Lagi, Dua Rekan Pengedar Sabu Prakla Terjaring Polisi 2,45 Gram Sabu
Reskrim

Lagi, Dua Rekan Pengedar Sabu Prakla Terjaring Polisi 2,45 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas41 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Bontang – Usai menangkap terduga pengedar sabu berinisial EAL, polisi berhasil mengamankan dua orang rekannya yang berinisial MS (28) dan AR (22), Minggu (30/7), Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan yang sehari-hari tak punya pekerjaan tetap.

“Bisnis haram tersebut diduga dijalankan tersangka EAL dengan keduanya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Berkat nyanyian EAL lah, mereka berhasil dibekuk. MS diamankan lebih dulu, jam 10 malam di sebuah indekos Jalan Selat Bone Gang Satelit, Tanjung Laut, Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka. Bersama empat orang personel ia berhasil menemukan empat poket sabu dari hasil penggeledahan badan.

“Setelah kami timbang beratnya berkisar 2,54 Gram, selain itu ada juga pipet kaca, dan timbangan digital yang kami temukan,” jelasnya.

Tak puas sampai di situ, dari hasil interograsi pemuda tamatan SMP itu mencuat nama AR (22) sebagai pemasok sabu, Perburuan berlanjut dan mengarah ke sebuah rumah di Jalan WR Supratman RT 57 Kelurahan Brebas Tengah, Bontang Selatan. “Di hari yang sama kami dapati dia di sana dan langsung kami amankan,” jelasnya.

Meski tak menemukan barang bukti sabu, kepada petugas AR mengakui sangkaan yang dituduhkan kepadanya. Kapolres menambahkan saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version