Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim bersama TNI Kodim 0909/Kutim dan Satpol PP Kabupaten Kutim menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Kota Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk mendukung PPKM Level 4 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kutai Timur.
“Operasi Yustisi di tempat keramaian dengan sasaran, Pasar, Toko Modern Minimarket, Angkringan dan Pedagang Kaki lima, Kafe dan Taman Kota Sangatta,†katanya di Mapolres Kutim, Kamis (19/8/2021).
Ia mengungkapkan, Operasi Yustisi dilakukan dengan sosialisasi PPKM Level 4 dan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
“Pembagian masker gratis, memberikan teguran lisan pada masyarakat yang tidak prokes dan penutupan toko yang melebihi batas waktu operasional,†ungkapnya.
Selain itu, kata dia, petugas menyampaikan himbauan dan penyuluhan kepada pemilik kuliner agar tidak melayani makan di tempat, “Kami juga melakukan penutupan berapa ruas jalan,†tuturnya.
Ia menghimbau, agar masyarakat selau mentaati aturan PPKM Level 4 dan protokol kesehehatan.
“Mari kita budayakan protokol kesehatan serta dukung percepatan penanganan Covid-19,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim