Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Laksanakan Penertiban Aksi Balap Liar, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 17 Sepeda Motor
Lalulintas

Laksanakan Penertiban Aksi Balap Liar, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 17 Sepeda Motor

humas3 humas3By humas3 humas314 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Satlantas Polresta Samarinda bersama tim gabungan piket fungsi melaksanakan penertiban balap liar pada malam ramadhan hingga dini hari di beberapa titik yang kerap menjadi ajang balap liar, Rabu (14/04/2021).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,MS.i melalui Kasat Lantas Kompol Wisnu Dian Ristanto, SIK, mengatakan bahwa penindakan aksi balap liar setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui call center 110 dan keluhan di media sosial tentang aksi balap liar dilakukan para remaja.

” Kegiatan Quick Respon terhadap aksi remaja yang melakukan aksi balap liar yakni di jl. Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang dan jl. Dr. Sutomo, kecamatan Samarinda Ulu” ujar kasat lantas.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Samarinda Iptu Fajar Hayyi Noviyanti,S,tr,k, bersama tim gabungan diantaranya, Sat Samapta unit patroli 901, dan Personil Polsek.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan telah mengamankan 23 orang remaja laki-laki yang melakukan aksi balap liar dan 17 unit R 2 (sepeda motor).

“Kepada para remaja yang melakukan balap liar diberikan bimbingan dan arahan oleh petugas, kepada remaja yang melakukan aksi balap liar agar tidak mengulangi lagi serta di berikan sanksi tilang,” ujar Kasat lantas Kompol Wisnu Dian Ristanto, SIK .

“Namun demikian, akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap motor yang tidak memiliki kelengkapan surat” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version