Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Ini Diamankan Polsek Sambaliung
Berau

Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Ini Diamankan Polsek Sambaliung

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial AA (17) diamankan pihak Polsek Sambaliung lantaran diduga melakukan pencurian. Pelaku yang masih berada di bawah umur itu, nekat mencuri di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung pada Februari 2021 lalu.

Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi yang dikonfirmasi pada Senin (29/3/2021) mengatakan, AA yang masih di bawah umur tersebut nekat masuk ke rumah warga, untuk mencuri satu unit notebook, tablet, dan juga DVD milik korban Gita.

“Jadi korban pada saat kejadian pulang kampung, yakni mulai 23 Februari 2021 lalu hingga 27 Maret 2021 kemarin. Saat tiba melihat kaca rumah sudah pecah,” katanya.

Saat memasuki rumah, korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Ia juga kehilangan barang-barang elektronik miliknya. Total kerugian pun mencapai Rp 9 juta. Ia kemudia melapor ke Polsek Sambaliung. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, AA nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi, dijelaskan Suradi, AA pada saat kejadian kebetulan melintas, dan mengecek rumah dalam keadaan kosong. Muncul niatnya untuk melakukan pencurian melalui kaca jendela yang lebih dahulu ia pecah menggunakan benda keras.

“Jadi untuk DVD dan tablet sudah dijual oleh pelaku, ini yang masih kami cari,” paparnya.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version