Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Main Judi Dadu, Sat Reskrim Polres Pser Amankan 7 Pelaku Berserta Barang Buktinya
Paser

Main Judi Dadu, Sat Reskrim Polres Pser Amankan 7 Pelaku Berserta Barang Buktinya

humas3 humas3By humas3 humas31 September 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Selasa (30/08/2022) kemaren.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 67/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM,  tanggal 30 Agustus 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial A (40), S (36), M (33), T (44), AU (27), T (53), dan E (47) di Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Buah Ember warna Hijau (tempat goncang dadu), 21 (dua puluh satu) Buah Dadu, 1 (satu) Lembar Alas Karpet, 1 (satu) Lembar Lapak Pemasangan Uang, 1 (satu) Buah Lampu penerangan, Uang Tunai sebesar Rp. 719.000.- (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

“Team Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Polsek Paser Belengkong yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Paser Belengkong IPDA Agus Maryana mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim sering terjadi kegiatan Perjudian jenis Dadu,” ucap IPTU Suradin.

“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan benar bahwa di Pasar Desa Sunge Batu sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu. Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version