Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Membeli Motor Curian Rp1 Juta, Warga PPU Diamankan Brimob Polda Kaltim
Balikpapan

Membeli Motor Curian Rp1 Juta, Warga PPU Diamankan Brimob Polda Kaltim

admin_masterBy admin_master30 March 2017Updated:30 March 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan,– Unit Intel Brimob Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (26) warga Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga sebagai pembeli motor curian di kawasan Jalan Teratai, Kel. Sepinggan Baru, Balikpapan, Rabu (29/03/2017).

“Unit Intel membuat janji dengan tersangka melalui telepon seluler dengan berpura-pura mau membeli sepeda motor, tersangka yang tidak mengetahui bahwa yang membuat janji adalah Unit Intel Brimob langsung mendatangi tempat pertemuan,” ujar Kasi Intel Satbrimob AKP Edy Musdwiyono yang memimpin penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskannya, pada saat AR datang di tempat yang telah ditentukan di Jl. Teratai Merah Sepinggan Baru, langsung didatangi oleh anggota Brimob Polda Kaltim.  AR tidak dapat menunjukkan surat-surat sepeda motor Jupiter MX warna hitam No. Pol KT 2625 ZJ yang sedang dikendarai, saat ditanya petugas, dan langsung dibawa ke Mako Satbrimob Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil interograsi, AR mengaku membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta dari teman kerjanya bernama Andre pada bulan Agustus 2016 dengan cara dicicil dua kali. Tetapi, AR yang bekerja di Proyek Perum Sinar Mas KM 8 Balikpapan tidak mengetahui keberadaan Andre karena sudah lama tidak berkomunikasi,” jelas AKP Edy Musdwiyono.

Penangkapan terhadap AR berawal adanya laporan kehilangan sepeda motor jenis Jupiter MX yang masuk di Polsek Balikpapan Utara. TKP pencurian di kawasan Jalan Teratai, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Berbekal informasi inilah, Unit Intel Brimob Polda Kaltim melakuan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan nomor teleponnya.

Dari hasil penangkapan ini didapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP merk Nokia. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi, SIK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satbrimob Polda Kaltim AKP Iwan Pamuji, SH menambahkan bahwa pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ke 4e, 5e sub pasal 362 KUHP.

“Dengan pasal ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” katanya.

(Humas Polda Kaltim)

brimob polda kaltim curanmor balikpapan polsek balikpapan utara
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version