Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLRI, Pelaku Penipuan Berhasil Diamakan Polresta Samarinda
Binmas

MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLRI, Pelaku Penipuan Berhasil Diamakan Polresta Samarinda

polda kaltimBy polda kaltim24 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Samarinda – Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 pukul 22.00 wita, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan, oleh Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang.

Adapun idebtitas pelaku yaitu Fahrul Rauzi, tempat tgl lahir 09 Juli 2017, pekerjaan Swasta, suku Banjar, agama Islam, alamat tinggal jln Slamet Riyadi gang Rukun Rt.19 No.20 kel. Karang Asam Ilir kec. Sungai Kunjang Samarinda. Sedangkan korban bernama Hidayat, tempat tanggal lahir Samarinda 13 Mei 1993, suku Banjar, pekerjaan Swasta, alamat jln Cipto mangunkusumo gang Jambu Rt 08 No. 45 kec Loa Janan Ilir.

Kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 pelaku menawarkan sepeda motor merk Yamaha N-Max kepada korban dengan harga Rp.17.000.000,- sedangkan harga resmi dari dealer adalah Rp.27.000.000,- namun karena pelaku mengaku ANGGOTA INTEL BERPANGKAT BRIPDA berdinas di POLRESTA SAMARINDA dan meyakinkan korban apabila pelaku membeli di dealer akan mendapatkan potongan harga. Setelah korban percaya kepada pelaku kemudian korban memberikan DP sebesar Rp. 1.000.000,- dan beberapa hari kemudian diberikan lagi oleh korban sebesar Rp.1.500.000,- dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.000.000,- yang dibayar secara berangsur. Dan karena setelah sudah 1 (satu) bulan korban tidak mendapatkan motor tersebut, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan ke Polsekta Sungai Kunjang, untuk diproses.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kasus ini masi dalam pemeriksaan polresta samarinda, untuk tersangka dan barang bukti masih di amankan di polresta samarinda guna di mintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version