Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Mengurus SKCK Melalui “Amplang” Lebih Enak dan Cepat
Mitra Polisi

Mengurus SKCK Melalui “Amplang” Lebih Enak dan Cepat

admin_masterBy admin_master26 April 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak harus berlama-lama berada di kantor Polisi, seperti dulu. Kini masyarakat bisa melakukan pengurusan secara online.
Pengurusan SKCK yang dulu lebih dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres-Polres dan Polda Kaltim juga bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Polda Kaltim yang disingkat “Amplang”. Nama ini mirip makanan/camilan khas Kaltim yang terbuat dari ikan tenggiri dan lain-lain.
Dalam pengurusan secara online melalui “Amplang” ini, terlebih dahulu sediakan persyaratan pendukung yang diperlukan seperti: KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, lalu scan. Selanjutnya isi formulir secara online melalui “Amplang”. Bila anda belum mengunduh aplikasi ini, silakan unduh melalui “Play Store”. Setelah berhasil menginstal di hp pintar (smartphone), langkah membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu, yang bisa dibayar melalui ATM, atau mobile selanjutnya mengisi secara online. Setelah itu, upload data-data pendukung tadi (KTP, KK, dan Akte Kelahiran), termasuk bukti pembayaran, melalui aplikasi tadi, dan kirim.
Pada hari itu, datanglah ke kantor polisi yang dipilih, misalnya Polres Balikpapan, atau Polda Kaltim. Datangi loket layanan pengurusan SKCK yang menjadi satu dalam divisi Intelkam. Tunjukkan hasil pendaftaran kepada petugas maupun persyaratan pendukung yang diupload tadi kepada petugas. Serahkan foto sesuai persyaratan (6 lembar (4×6) latar belakang putih.
Petugas setelah menerima bahan dan bukti pendaftaran secar anline, akan mempersilakan anda untuk menunggu. Namun, tidak berapa lama, SKCK yang anda inginkan sudah terbit. Ya, prosesnya hanya berkisar 5 menit, karena bahan-bahannya dan data kita sudah tersimpan di dalam server Kepolisian khususnya di Intelkam. Sehingga petugas tinggal memverifikasi selanjutnya mencetaknya, serta menempel foto Anda.
Tidak terbayangkan prosesnya secara online melalui “Amplang” ini begitu enak dan cepat. Beda sekali dengan cara manual, kita harus mengisi dalam form isian lebih dulu, melengkapi persyaratan-persyaratannya, dan menyerahkan kepada petugas. Untuk mencetak, maka data-data itu akan diketik ulang secara hati-hati untuk menghindari kesalahan tulis. Prosesnya lebih dari satu jam, sejak kita datang mengisi, menunggu, hingga menerima SKCK.
Nah, pilih mana, mengurus SKCK secara manual atau secara Online menggunakan “Amplang” yang enak dan cepat? Tentukan pilihan anda.
(Humas Polda Kaltim)

amplang aplikasi polda kaltim skck online
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version