Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Merekam Seorang Gadis di Kamar Mandi, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polsek Samboja
News

Merekam Seorang Gadis di Kamar Mandi, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polsek Samboja

humas4 humas4By humas4 humas429 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Seorang pria berinisial YK (25) berhasil diamankan Team Predator Polsek Samboja lantaran merekam gadis di kamar mandi, pada Senin (27/3).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga desa Karya Merdeka Samboja, dia melakukan perekaman dengan menggunakan Handphone terhadap korban yang sedang mandi di kamar mandi di sebuah cafe di JI. Soekarno Hatta Kel. Sei merdeka, Samboja.

“Awalnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekira Jam 19.00 wita korban yang sedang mandi tanpa busana di kamar mandi menyadari ada sebuah Handphone yang berada di langit-langit kamar mandi, kemudian korban berteriak setelah menyadari kegiatan nya direkam oleh orang lain,” terang Kapolsek.

Saat korban keluar kamar mandi lalu mengecek siapa saja yangg dari kamar mandi, korban melihat sebuah handphone yang dipegang oleh YK dan dilihat handphone tersebut mirip dengan handphone yang dilihat nya saat di kamar mandi.

Lalu korban mamanggil petugas Kepolisian dan setelah di cek handphone YK benar didapati ada 2 video rekaman korban sedang mandi, dan YK akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah yang kedua kalinya karena sehari sebelumnya YK juga sempat merekam korban sedang mandi di tempat yang sama.

Atas perbuatannya tersebut YK diamankan beserta barang bukti satu buah Handphone telah diamankan di mapolsek Samboja.

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008 dengan ncaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version