Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Meresahkan Warga, Polisi Amankan Pelaku Balap Liar di Samarinda
HL

Meresahkan Warga, Polisi Amankan Pelaku Balap Liar di Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas32 August 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mengamankan 18 Unit Kendaraan R2 Pelaku Balapan Liar, Minggu (01/08/2021) Dini Hari, sekitar Pukul 02.15 WITA.

Berawal dari Patroli Rutin yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Samarinda untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Tim Patroli Blue Light mendatangi beberapa titik di Kota Samarinda Antisipasi terjadinya Balapan Liar yaitu Simpang Mesra, Simpang Lembuswana, dan Simpang Agus Salim.

Kedatangan Tim Patroli ke Titik-titik tersebut berhasil meringkus Para Muda-mudi yang hendak melakukan Balap Liar, kemudian para pelaku bali tersebut beserta kendaraan R2 sebanyak 18 unit diamankan ke Pos Patwal Sat Lantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Dalam hal ini Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, S.I.K. membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Wisnu.

Kami sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi dan diterapkannya PPKM, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.

Sebagai bentuk ketegasan, Untuk para pelaku yang diamankan kami perintahkan membuat surat pernyataan dengan orang tua/walinya yang berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jika mengulangi pelaku siap diproses hukum lebih lanjut.

“Dan tentunya surat ini akan ditembuskan ke Sekolah/Universitas bagi Pemuda yang masih Pelajar/Mahasiswa dan juga ke Instansi/Kantor bagi pemuda yang sudah Bekerja serta Para Pelaku kami berikan penindakan sanksi Tilang,” Tegas Kompol Wisnu.

“Masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda kami imbau agar tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version