Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Miliki 0,49 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pria
Kutim

Miliki 0,49 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pria

humas4 humas4By humas4 humas415 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Unit Reskrim Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (14/2/2023).

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Jend Sudirman RT.006, Logpon, Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha W.R, S.E., dengan melakukan penyelidikan bersama personel Unit Intel dan Reskrim Polsek Muara Wahau.

Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AH (28).

Personel Polsek Muara Wahau langsung melakukan Penggeledahan di tempat , pada saat itu ditemukan 1 (Satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian Anggota Polsek Muara Wahau juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Warna abu-abu dan satu buah buku catatan.

“selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ Tutup Kapolsek Muara Wahau.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version