Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Miliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Dua Wanita Di Sanga-Sanga Diringkus Polsek Sanga-Sanga
Kukar

Miliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Dua Wanita Di Sanga-Sanga Diringkus Polsek Sanga-Sanga

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim29 April 2024Updated:29 April 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus dua orang wanita pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial AM dan MW, pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Kawasan RT 5 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Mendapatkan laporan dan informasi dari warga tentang dugaan adanya aktifitas penyalahgunaan jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan AM. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket ukuran kecil.

“Disimpan dalam dompet warna pink milik MW,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sangasanga AKP A Baihaki.

MW mengatakan bahwa barang bukti tersebut diberi oleh AM di Kota Samarinda sebanyak 2 poket. Kemudian dari 2 poket sabu-sabu tersebut oleh AM dikurangi masing masing poket untuk dikonsumsi bersama-sama.

Sementara 1 poket lainnya telah laku terjual seharga Rp 180 ribu, dan 1 poket sabu sabu diberikan kepada MW sebagai upah karena telah membantu menjaga anaknya dirumah.

Atas kejadian tersebut dua pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version