Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Miliki Sabu 4,2 Gram, Seorang IRT Berhasil Diringkus Polresta Balikpapan
Balikpapan

Miliki Sabu 4,2 Gram, Seorang IRT Berhasil Diringkus Polresta Balikpapan

humas4 humas4By humas4 humas426 September 2020Updated:26 September 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menciduk seorang wanita yang di duga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan RE Martadinata pada Senin 21 September 2020 pukul 12.00 wita.

Tersangka berinisial NR (40) tak berkutik saat dibekuk di atas motor Yamaha Free GO dengan nomor polisi KT 6835 ZH yang dikedarainya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, saat di bekuk, dari tangan NR ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang di bungkus tisu berwarna putih. Saat di lakukan penggeledahan di temukan kembali tiga paket sabu yang tersimpan di dalam kantong jaket yang kenakan.

”Tersangka sudah menjadi TO reskoba Polresta Balikpapan, dan saat di bekuk tersangka baru saja mengambil narkoba dari seseorang yang di kenalnya,” jelas Ade Yaya Suryana

Tersangka NR yang juga sebagai IRT, langsung di bawa ke Polresta Balikpapan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka, bawah tersangka ini sudah empat kali melakukan transaksi narkoba bersama LE yang kini menjadi DPO Reskoba Polresta Balikpapan.

” Pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkoba bersama LE. Narkoba jenis sabu-sabu akan di edarkan kembali oleh tersangka,” bebernya.

Selain barang bukti berupa Empat Paket Sabu-sabu seberat 4.2 gram, polisi juga menyita dua buah ponsel, jaket dan motor tersangka sebagai barang bukti. Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version