Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Miliki Sabu Seberat 2,59 Gram, Polres Kukar Tangkap Seorang Pemuda
Poldakaltim

Miliki Sabu Seberat 2,59 Gram, Polres Kukar Tangkap Seorang Pemuda

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim8 November 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dan mengamankan seorang tersangka, AD (20), seorang mahasiswa asal Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah rumah di kawasan perkebunan SP3 Desa Cipari, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam operasi yang dipimpin oleh AKP Suyoko, petugas menyita delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti kotak besi, sendok takar, plastik klip, dompet merah, tas selempang, ponsel merk OPPO, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 November 2024, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan SP3. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek lokasi pada dini hari 6 November. Tersangka AD ditemukan sedang bermain handphone dengan sebuah tas coklat berisi sabu di dekatnya.

Tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version