Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang
Samarinda

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang

humas4 humas4By humas4 humas49 December 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, jajaran Unit reskrim kembali berhasil bekuk seorang pria yang kedapatan membawa 1 poket Narkotika jenis sabu di sekitar Jln. Merdeka 2 Kec. Sungai Pinang, Kamis (07/12/2023).

Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Merdeka 2 sering terjadi transaksi Narkotika. Pada saat penyelidikan personel melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor.

Benar saja dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu di dalam saku celana sebelah kanan pria tersebut. Dari hasil Interogasi diketahui identitas pria tersebut berinisial MB.

Selanjutnya tersangka MB beserta barang bukti 1 poket sabu seberat 1,08 gram bruto, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MB kita amankan karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah”. Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version