Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Modus Diselundupkan dalam Jagung Giling, Polsek Tabalar Gagalkan Peredaran Sabu 20,47 Gram
News

Modus Diselundupkan dalam Jagung Giling, Polsek Tabalar Gagalkan Peredaran Sabu 20,47 Gram

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim20 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba hingga ke wilayah pedesaan, Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Purnasari Jaya, Kec.Talisayan, Kab.Berau.

Penggerebekan dilakukan di rumah seorang pria berinisial MAE (34), setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba. Tim Polsek Tabalar, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Suradi, S.H., melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu dini hari, (19/07/25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total bruto 20,47 gram yang disembunyikan secara tersembunyi di bawah meja, di antara tumpukan jagung giling, serta di celah balok kayu rumah. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu, handphone, alat bantu lainnya, serta uang tunai senilai Rp 870.000.

Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga sekitar sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tabalar guna proses hukum lanjutan. MAE terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pengedar narkoba.

Kapolsek Tabalar menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke wilayah terpencil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Keberhasilan ini diharapkan mampu menjadi efek penggentar bagi pelaku lainnya dan memperkecil peluang peredaran narkoba di Kabupaten Berau.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version