Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Modus Lamar Kerja di Toko, setelah Diterima Pria di Balikpapan Kuras Uang dan Barang Dagangan
Balikpapan

Modus Lamar Kerja di Toko, setelah Diterima Pria di Balikpapan Kuras Uang dan Barang Dagangan

humas3 humas3By humas3 humas330 May 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim, Balikpapan – Modus pencurian semakin bervariasi, seperti kasus pencurian yang baru saja diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan belum lama ini.

MA (28) harus berurusan dengan kepolisian, setelah mencuri uang Rp 5.625.000 dari dalam laci kasir dan rokok elektrik serta barang lain di tempat dia bekerja, pertengahan April lalu.

Adapun total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7.650.000. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro. Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, MA terlebih dulu melamar kerja. Setelah diterima menjadi karyawan, MA lalu mengamati situasi di tempat dia bekerja.

“Setelah diterima kerja, tersangka lalu melakukan pengamatan dan mencari celah di toko tempat dia bekerja. Ketika sudah mengetahui celahnya, dia akan beraksi lalu berhenti bekerja dan kabur,” beber Rengga.

“Modusnya selalu sama, melamar kerja, ketika sudah diterima satu atau dua bulan dia akan melakukan aksi seperti ini,” ujar Rengga.

Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 550 ribu dan satu buah rokok elektrik serta dua buah kaos Polo.

Akibat ulahnya itu, warga Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim



poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version