Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Narkoba di Bontang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti 1,21 gram Sabu
Reskrim

Narkoba di Bontang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti 1,21 gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas431 July 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Bontang – Selang 3 hari penangkapan kasus narkoba di Prakla. Unit Reskoba Polres Bontang kembali mendapati barang haram tersebut di seputaran Prakla, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan Minggun(30/7).

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram dari kediaman EAL (37).  Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari keterangan tersangka SA yang diringkus lebih dulu pada Kamis (27/7) .

Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Gusti Ngurah Suaraka mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan keterangan yang diberikan SA yang sudah lebih dulu diringkus. Dari informasi tersebut, tim reskoba menelusuri ke tempat persembunyian EAL, di jalan Tomat, RT 13, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Di tempat persembunyiannya polisi tidak mendapatkan barang bukti, tapi setelah diminta menunjukkan dia mengaku menyimpan di rumahnya,” kata AKP Gusti dalam siaran persnya.

Kemudian, polisi menyisir kediaman tersangka. EAL mengaku menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya. Setelah digeledah, polisi mendapatai sabu, pipet kaca, korek gas, sendok untuk sabu (pipet runcing), handphone Samsung hitam, serta uang tunai sebesar Rp 2.750.000 diduga hasil dari transasksi narkoba.

Akiabatnya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. EAL disangkakan pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version