Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Narkoba di Samarinda, Seorang Pemuda Diamankan Karena Bawa 50 Gram Sabu
Reskrim

Narkoba di Samarinda, Seorang Pemuda Diamankan Karena Bawa 50 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas429 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Sukses menangkap 3 orang tersangka penikmat Nakotika jenis Sabu di Hotel Royal Park, kawasan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, rupanya membawa jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menemukan dan menangkap asal barang terlarang tersebut.

Polisi kemudian berhasil membekuk RN alias Bo Bin Nu (31) di Jln PM Noor, Perum Rapak Benuang. Tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara sekitar Pukul 06:00 Wita.

“Barang bukti yang disita satu buah Amplop putih yang berisi 1 bungkus Sabu seberat 50,14 Gram/Brutto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Iptu Teguh Wibowo SH di Mapolresta Samarinda, Senin (28/8/2017) siang.

Selain barang bukti tersebut, Polisi juga menyita dari tangan RN yang lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan kini tinggal di Perum Bengkuring, Jln Labu Putih, Kelurahn Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit R2 Honda Vario techno KT 2181 BCX warna hitam.

“Barang bukti tersebut (Sabu) ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Teguh.

Tersangka beserta semua barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RN kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polisi telah menangkap KA, DN, dan HN yang menginap di Hotel Royal Park dengan sejumlah barang bukti. Dari pengembangan penangkapan tersebut muncul nama RN sebagai asal barang yang mereka miliki.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version