Bontang – Ada-ada saja kelakuan pemuda berusia 22 tahun ini. Tak punya uang, YWH nekat mencetak duit palsu dengan printer. Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan buat bersenang-senang ke Tempat Hiburan malam (THM) dan membeli bensin di SPBU Kopkar PT Pupuk Kaltim Kilometer 6 Kota Bontang, belum lama ini. Namun ulahnya menggunakan uang palsu berujung penjara.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari pelaku berinisial YWH (22) mengendarai kendaraan roda empat jenis Avanza mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Km 6 Bontang, setelah selesai pengisian pelaku membayar dengan uang Rp 300 ribu.
Merasa ada yang ganjil, petugas SPBU menaruh curiga dan memeriksa uang yang diberikan pelaku. “Saat operator SPBU mengetahui uang yang diterima tersebut palsu, kemudian berusaha memanggil pelaku, namun tidak dihiraukan, pelaku langsung pergi. Operator meminta tolong temannya mengejar hingga didapati di lampu merah simpang jalan tembus Pupuk Raya, namun pelaku kukuh mengelak, kalau telah membayar menggunakan uang palsu,†katanya.
Tak lama berselang, kejadian tersebut dilaporkan operator SPBU ke Polres Bontang, polisi yang menerima laporan, langsung mengumumkan peristiwa tersebut dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan, tidak berselang lama polisi yang di lapangan berhasil meringkus pelaku.
“Di hadapan polisi, pelaku tidak mengelak kalau telah membayar BBM dengan uang palsu sebesar Rp 300 dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, bahkan pelaku juga mengakui, kalau mencetak sendiri uang tersebut menggunakan komputer dan printer,â€ujar Suyono.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku juga mengaku, telah membelanjakan barang kebutuhan sehari-hari (jajanan) dan digunakan untuk bersenang-senang ke THM senilai Rp 520.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, sedangkan uang Rp 20 ribu asli di kawasan THM Prakla, Kelurahan Berbas Pantai.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, dengan dijerat Pasal 36 Junto Pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara, “ pungkas Suyono.