Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Nelayan Selumit Pantai Digerebek, Polres Tarakan Sita Sabu Dan Uang Rp 9 Juta
Reskrim

Nelayan Selumit Pantai Digerebek, Polres Tarakan Sita Sabu Dan Uang Rp 9 Juta

humas4 humas4By humas4 humas428 September 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Seorang nelayan berinisal AA alias Pacik diamanakan Satereskoba Polres Tarakan Polda Kaltim pada Selasa (26/09) sekira pukul 20.30 Wita lantaran terbukti memiliki dan menyimpan sabu dengan 8,97 gram. Tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut lantaran hasil dari melaut tidak cukup untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Pacik berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Al-Baroqah RT 26 Kelurahan Selumit Pantai sering dijadikan transaksi Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dimaksud disaksikan RT setempat. Alhasil didapati tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu. Setelah ditimbang beratnya 8,97 gram,” ujarnya, Rabu (27/09)

Ia membeberkan selain sabu, Satreskoba juga menyita barang bukti lain diantaranya satu buah kotak handprint, 10 buah pembungkus sabu, lima buah serokan plastik, tiga buah korek gas, dua buah gunting, satu buah alat bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah Handphone merek OPPO warnah hitam, satu buah dompet warnah hitam, dan uang tunai Rp 9 juta.

“Untuk tersangka juga positif menggunakan sabu dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan Satreskoba. Uang tersebut hasil dari jual sabu sehingga kita sita juga,” bebernya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pacik jerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version