Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Nyabu di Poskamling, Pria Ini Diringkus Warga
HL

Nyabu di Poskamling, Pria Ini Diringkus Warga

humas4 humas4By humas4 humas429 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pemuda berusia 27 tahun lantaran diduga menggunakan narkotika jenis sabu, di Jalan Nusantara Perumahan Berau Indah 2, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 20.30 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial SS (27).

Kronologis kejadian bermula pada pukul 20.20 WITA, ketika petugas Sat Resnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki mencurigakan. Petugas langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan di Jalan Nusantara.

“Kemudian ada laporan dari warga, kalau mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu di poskamling,” ungkapnya.

Saat tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 buah pipet kaca merk Fanbo, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5605 JS. Dalam penggeledahan ini, saksi-saksi dari warga setempat turut hadir sebagai saksi.

Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja keras Sat Resnarkoba Polres Berau dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika ini.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar mereka dan aktif melaporkan jika menemui kejanggalan atau aktivitas mencurigakan.

“Diharapkan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Berau,” pungkas Kapolres.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version