Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Operasi Antik Mahakam 2025, Polres PPU Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
News

Operasi Antik Mahakam 2025, Polres PPU Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim13 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Penajam – Satuan Reserse Narkoba Polres PPU mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Dalam operasi yang digelar secara intensif, aparat berhasil membongkar 9 kasus peredaran narkotika, mengamankan 18 tersangka, serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 135,89 gram, Selasa (12/8/2025).

Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., menegaskan bahwa hasil ini mencerminkan komitmen penuh Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa. Kami akan menindak tegas, sampai ke akar jaringan mereka,” ujar Kompol Awan.

Dari 18 tersangka, 17 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan, dengan rentang usia mulai dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Latar belakang mereka bervariasi, meliputi pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Mirisnya, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, sementara 5 tersangka lainnya diamankan di Kecamatan Sepaku. Sebagian besar barang bukti ditemukan saat proses transaksi, menandakan sabu tersebut siap untuk diedarkan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres PPU menegaskan komitmen melanjutkan operasi serupa di masa mendatang. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Perang melawan narkoba hanya akan berhasil jika seluruh elemen masyarakat bersatu,” tutup Kompol Awan.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version