Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kapolres Berau Tegaskan Larang Adanya Perkumpulan Massa
Berau

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kapolres Berau Tegaskan Larang Adanya Perkumpulan Massa

humas3 humas3By humas3 humas312 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan sempat beredar di media sosial sebelum pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.

Kapolres Berau menuturkan, dirinya tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, termasuk demo. Menurutnya, hal ini bisa saja menimbulkan klaster baru, terlebih saat ini, kasus terkonfirmasi di Berau sedang meningkat.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” katanya, Senin (11/1/2021).

Ia menuturkan, apabila tetap nekat melakukan demo atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, Polri tidak ragu untuk memeriksa setiap penanggung jawab aksi. Bahkan, menurut Kapolres Berau, Bupati Berau, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19.

“Perbup itu dibuat untuk dipatuhi, kan sudah jelas larangannya,” katanya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., di Polres Berau tersebut mengatakan, bahwa penerbitan surat telegram itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di saat pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi, kata dia, pemerintah juga berpaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

 Menurutnya, meskipun penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tidak dilarang dan diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998, namun di situasi pandemi saat ini kegiatan yang menimbulkan keramaian dinilai sangat rawan terjadi penyebaran virus corona.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version