Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Satuan Samapta Polresta Balikpapan kembali melaksanakan patroli penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Patroli dilaksanakan pada Jumat dini hari (03/10/25) dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Muhamad Chusen, S.H., M.H., bersama Kanit Pamobvit Ipda Cucuk Quintanto, dengan tim Raimas Presisi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Para pengendara diwajibkan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera.
Kasat Samapta AKP Muhamad Chusen menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meresahkan masyarakat.
“Polri berkomitmen menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif. Knalpot brong mengganggu ketertiban, terlebih pada malam hari,” ujarnya.
Setelah penindakan, tim Raimas Presisi kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik rawan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Mari kita wujudkan pengendara yang ramah lingkungan demi terciptanya masyarakat Indonesia yang maju dan beradab,” ungkapnya.
Kegiatan patroli dan penindakan rutin ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara serta mendukung terwujudnya kenyamanan di Kota Balikpapan.
Humas Polda Kaltim