Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Binkam

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas38 February 2020Updated:8 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar –  Polsek Anggana telah mengamankan seorang tersangka inisial AR (15), pada pukul 07.30 Wita, karena tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Kamis (06/02/ 2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut. Ade Yaya menyampaikan berawal pada hari Rabu (08/01/2020), sekira jam 20.30 Wita, korban atas nama Sdr. Aldo Saputra memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di rumah korban Gang Mesjid Rt.14 Desa Sungai meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keesokan harinya setelah korban hendak berangkat kerja melihat kendaraan motor sudah tidak ada.

Kabid Humas juga mengatakan, “setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Anggana membentuk tim khusus dari unit Reskrim dan unit Intel untuk melakukan penyelidikan karena tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor (curian bermotor) yang meresahkan masyarakat baru saja keluar dari Lapas Anak.”

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamakan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version