Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi
Samarinda

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi

humas4 humas4By humas4 humas413 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Press Release Perkara Pencurian modus pecahkan kaca Mobil dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial (N) Residivis, Jum’at 12/01/2024.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada pukul 16.00 WITA, Korban dan Saksi memarkirkan kenderaan Mobil Merk Grand Max di salah satu Masjid dengan tujuan untuk melaksanakan Shalat Azhar berjamaah, yang didalamnya terdapat sebuah tas warna merah berisikan uang sebesar Rp. 1000.000,00 dan satu buah Handphone merk Samsung.

Kemudian Pelaku berinisial (N) datang dengan mengendarai sepeda motor melakukan perbuatan memecahkan kaca Mobil menggunakan alat berupa Obeng, dan selanjutnya mengambil tas warna merah tersebut. Selanjutnya, atas pemberitaan viral di Media Sosial Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan cek TKP dan didapati petunjuk dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (N) beserta barang buktinya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Dr. Ary Fadli menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu ( 1 ) buah Obeng min warna merah, Satu ( 1 ) unit R2 Merk Yamaha Mio Soul Warna putih-Hitam, Satu ( 1 ) helai Jaket Levis warna biru, Satu ( 1 ) helai baju kaos warna hitam, Satu ( 1 ) helai celana kain dan Sepasang Sepatu warna hitam.

Akibat tindakan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengatur pelaku berinisial (N) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman Penjara Maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version